Nomor : 09/MUNAS VI/PPNI/2000
Tentang : Kode Etik Keperawatan Indonesia
KODE ETIK
KEPERAWATAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan
tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spiritual untuk mahluk
insani dalam wilayah Republik Indonesia,
maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia
selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia
akan pelayanan keperawatan.
Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa
kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu keluarga
kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat
selalu berdasarkan kepada cita-cita yan luhur, niat yang murni untuk
keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna,
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas playanan keperawatan kepada
klien, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia
adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi
dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan yang kesemuanya ini
dilaksanakan atas dasar pelayanan yang paripurna.
Dalam melaksanaka tugas professional yang berdaya guna
dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang
bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan
ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang
diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan
tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, Bangsa dan Tanah Air, Persatuan
Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa Perawat Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan
kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman
kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini :
PERAWAT
DAN KLIEN
1.
Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak
terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis
kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.
Perawat dalam memberikan pelayanan
keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.
Kepada mereka yang membutuhkan asuhan
keperawatan.
4.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika
diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PERAWAT
DAN PRAKTIK
1.
Perawat memelihara dan meningkatkan
kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
2.
Perawat senantiasa memelihara mutu
pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam
menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
klien.
3.
Pada informasi yang adekuat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi,
menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama
baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional.
PERAWAT
DAN MASYARAKAT
Perawat
mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung
berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
PERAWAT
DAN TEMAN SEJAWAT
1.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
dengan perawat maupun dengan tenaga kesehaan lainnya, dan dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh.
2.
Perawat bertindak malindungi klien dan
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten,
tidak etis dan illegal.
PERAWAT
DAN PROFESI
1.
Perawat mempunyai peran utama dalam
menentukan standar dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2.
Perawat berperan aktif dalam berbagai
pengembangan profesi keperawatan.
3.
Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya
profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi
terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.